Berita

Berita Pendidikan Nasional

(0 pemilihan)

Syarat Kelulusan “Pengganti Ujian Nasional” Tahun 2021 Pilihan

Syarat kelulusan untuk siswa pada tahun pelajaran 2020/2021, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021. Tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa Darurat Penyebaran Covid-19.

Nadiem memaparkan bahwa “Berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat, maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan. Senin (1/2/2021).

Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyampaikan 8 poin utama, yang beberapa di antaranya berisi tentang penentu kelulusan siswa di tahun 2021 sebagai pengganti Ujian Nasional.

Adapun isi dari Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 terkait pelaksanaan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan serta Ujian Sekolah dalam masa darurat Covid-19 adalah sebagai berikut:

1. Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 di tiadakan.
2. Dengan di tiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan pada angka 1, maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
3. Peserta didik di nyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:

a. Yang pertama adalah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang di buktikan dengan rapor tiap semester.
b. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.
c. Mengikuti ujian yang di selenggarakan oleh satuan pendidikan.

4. Ujian yang di selenggarakan oleh satuan pendidikan di laksanakan dalam bentuk: Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang di peroleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).

a. Penugasan.
b. Tes secara luring atau daring; dan/atau
c. Bentuk kegiatan penilaian lain yang di tetapkan oleh satuan pendidikan.

5. Selain ujian yang di selenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4. Peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a.  Yang pertama kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3 (tiga).
b. Ujian yang di selenggarakan oleh satuan pendidikan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan di akui sebagai penyetaraan lulusan.
c. Ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan di lakukan dalam bentuk ujian sebagaimana di maksud pada angka.
d. Peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
e. Hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.

7. Kenaikan kelas di laksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Untuk siswa yang mengikuti ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:

a. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap / perilaku, dan prestasi yang di peroleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
b. Tes secara luring atau daring
c. Bentuk kegiatan penilaian lain yang di tetapkan oleh satuan pendidikan.

Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas di rancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

8. Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di laksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

dilansir dari The ambyar

Baca 1445 kali Terakhir diubah pada Sabtu, 17 Juli 2021 01:55
Mazz RyzaL

Jika kamu benar-benar ingin melakukan sesuatu, kamu akan menemukan cara. Jika tidak, kamu akan menemukan alasan.

Cari

Pengunjung

211583
Hari ini
Minggu Lalu
Bulan lalu
Semua
285
209013
3218
211583

Your IP: 18.97.9.172
2025-02-16 22:30